ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Buton Nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun yang rencananya dilaksanakan hari ini, Selasa (3/1/2017) terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ini hanya dihadiri pihak Umar yang diwakili kuasa hukum Agus Dwiwarsono bersama rekannya.
Sebelumnya pihak KPK juga telah meminta penundaan jadwal sidang lantaran sibuk. “KPK telah menerima pemberitahuan sidang dan dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain kami menyampaikan permohonan pada PN untuk penundaan sidang,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.
Akhirnya sidang perdana yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Noor Eddyono diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang. Gugatan Umar terdaftar PN Jaksel dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011. Umar disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati