SIDANG UMAR – Umar Samiun saat dikonfirmasi terkait banding putusan hakim dan menguatkan Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu sore (27/9/2017). (Kiki/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati non aktif Samsu Umar Abdul Samiun mengaku, masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Mantan DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) ini divonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan.
“Tadi sudah dengarkan, ada beberapa putusan tadi yang sebenarnya dijadikan penilaian hakim dan tidak ada di fakta persidangan,” ungkap Umar saat dikonfirmasi terkait vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017) sore.
Misalnya, kata Umar, fakta persidangan ada permintaan uang dari Arab Paproeka, namun tidak dijelaskan dalam persidangan.
(Berita Terkait : Pasca Dengarkan Vonis, Pendukung Umar Samiun Lesu)
“Jadi itu lah penilaian, nanti kami pikir-pikir dulu selama 7 hari,” pungkasnya.
Selain itu, keterangan Arbab Paproeka soal permintaan Akil Mochtar tidak dimuat atau diabaikan.
Saleh, selaku kuasa hukum Umar Samiun pun mempertegas bahwa setingan permohonan gugatan oleh Dian Fariska sesuai yang didakwakan tidak terbukti.
“Termasuk kedatangan Pak Akil juga tidak terbukti, tidak dalam rangka kepentingan Pak Samsu Umar,” kata Saleh kepada sejumlah media.
Ditambahkan, masih menjadi pertanyaan terkait keterangan Arbab Paproeka via telepon yang meminta uang atas nama Akil, tidak terdapat di fakta persidangan. “Makanya nanti kami akan kaji lagi,” tutupnya.
Dalam persidangan itu, hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 3 bulan kepada bupati non aktif Buton.
Umar Samiun dinyatakan meyakinkan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki