ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maskapai penerbangan Lion Air Group Batik Air, Lion Air dan Wings Air kembali membatalkan penerbangan untuk mengangkut penumpang sampai dua hari ke depan. Pembatalan itu sejak Minggu (3/5/2020) hingga Senin (4/5/2020) esok.
“Tanggal 5 Mei baru berangkat,” kata
Airport Manager Lion Group Kendari, Deddy kepada zonasultra, Minggu (3/5/2020).
Ia menjelaskan terkait pembatalam atau penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan. Termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Ia menyebutkan untuk penerbangan tanggal 3 hingga 4 Mei 2020 45 tiket dengan rute penerbangan dari Kendari Bandara Haluoleo tujuan Makassar, Bandara Sultan Hasanuddin sudah terjual.
Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh maskapai penerbangan di Bandara Haluoleo tak lagi diizinkan untuk mengangkut penumpang dari tanggal 25 April hingga 1 Juni mendatang sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai peyebaran covid-19 pada musim mudik lebaran tahun ini dan Lion Air Group membatalkan semua penerbangannya dalam kurun waktu larangan itu.
Selang beberapa waktu setelah informasi tersebut, Lion Air Group kemudian mendapatkan perizinan khusus terbang (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kembali membuka layanan reservasi tiket komersial mulai 3 Mei 2020.
Namun untuk penumpang yang akan berangkat wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan 5 persyaratan.
Pertama, surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), swab test atau PCR (polymerase chain reaction).
Kedua, terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
Ketiga, melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
Keempat, bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar. Kelima, mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. B
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Rosnia