ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Amal Jaya angkat bicara terkait izin pertambangan milik PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Pria yang kini menjabat sebagai staf ahli gubernur bagian pembangunan ini mengatakan, tidak ada yang salah dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB. Menurut dia, izin pertambangan di mana saja boleh diberikan, hanya dalam proses pemanfaatannya harus melalui ketentuan tertentu. (Baca Juga : Sejumlah Pejabat dan Pengusaha Kembali Diperiksa KPK)
“Jangankan di kawasan hutan, di Istana Negara, di kantor DPR, di kantor MPR bahkan di kantor KPK pun izinnya boleh diberikan. Untuk sektor kehutanan semua boleh. Yang tidak boleh itu saat dia (perusahaan) melakukan kegiatan, apakah eksploitasi atau eksplorasi karena ada rambu-rambu yang harus diikuti yaitu harus ada izin pinjam pakai,” ungkap Amal ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (11/11/2015).
Jika perusahaan mengusulkan izin pinjam pakai, lanjut dia, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, jika terletak di kawasan hutan konservasi maka izin pinjam pakai tidak boleh diberikan kecuali ada persetujuan dari DPRD. Kedua, jika berada di kawasan hutan lindung maka izin pinjam pakai hanya boleh diberikan pada pertambangan tertutup. Terakhir, jika letaknya di kawasan hutan produksi, maka izin pinjam pakai boleh diberikan baik penambangan terbuka maupun penambangan tertutup.
“Tidak ada yang salah dengan IUP-nya. Semua sudah ada rambu-rambunya,” ucap Amal.
Meski lahan pertambangan milik PT AHB berada dalam kawasan hutan lindung, dan merupakan pertambangan terbuka, namun Amal menampik jika penerbitan izinnya merupakan kewenangan gubernur melainkan kewenangan dari Kementerian Kehutanan. (Baca Juga : Terkait Izin Tambang di Sultra, Bupati dan Mantan Kadistamben Masih Diperiksa KPK)
“Yang memberikan izin pinjam pakai adalah Kementerian Kehutanan. Gubernur hanya bertindak untuk mengeluarkan rekomendasi saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, Amal Jaya sebelumnya telah diperiksa tim penyeidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pekan lalu terkait polemik proses perizinan PT. AHB. IUP PT. AHB yang diterbitkan Gubernur Sultra, Nur Alam diduga menyalahi aturan, baik prosesnya maupun status lahan yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung.