Masih Kumpulkan Bukti, Bawaslu Konsel Sebut Istri RAG Belum Tersangka

527
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK
Awaluddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) kini tengah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rahma, istri Calon Bupati Rusmin Abdul Gani.

Komisioner Bawaslu Konsel, Awaluddin mengatakan kasus tersebut sementara proses penyidikan di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Pihaknya masih akan memeriksa terlapor dan saksi.

“Saat ini sedang ditindaklanjuti penyidik Gakkumdu dengan memeriksa saksi dan terlapor untuk mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya sesuai pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Awaluddin ketika dihubungi melalui WhatsApp, Senin (154/12/2020).

Sementara itu, pelapor Dedi Yusran Tawai menjelaskan, pihaknya melaporkan di Bawaslu Konsel pada, 30 November 2020 lalu. Istri Rusmin itu diduga melakukan kampanye dengan status aparatur sipil negara (ASN) tanpa mengajukan izin cuti dari kepegawaian.

“Tindakan itu menguntungkan salah satu calon atau tidak netral. Kami meminta kepada Bawaslu Konsel agar menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan secara profesional,” tegas dia.

Dirinya berharap, terlapor segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum yang menandakan bahwa Bawaslu dan Gakmumdu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini