Napi Lapas Kendari Diciduk Polisi, Diduga Kendalikan Peredaran 200 Gram Sabu

293
Napi Lapas Kendari Diciduk Polisi, Diduga Kendalikan Peredaran 200 Gram Sabu
PEREDARAN NARKOBA - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari merilis kasus peredaran narkotika usai berhasil menangkap pengendali narkoba jenis shabu seberat 212,42 gram berinisial D (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rabu (18/12/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap pengendali narkoba jenis shabu seberat 212,42 gram berinisial D (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rabu (18/12/2019).

Shabu tersebut sebelumnya sudah diamankan dari tangan kurir MRI (28) dari bandara Halu Oleo Kendari, Rabu (11/12/2019).

Kepala Satreskoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra menerangkan, D merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari yang menyuruh MRI yang berprofesi sebagai nelayan untuk mengambil shabu di Kepulauan Riau dengan melewati dua bandara internasional Riau dan Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diedarkan di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : 1,396 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas

“D mengendalikan MRI menggunakan alat komunikasi handphone dari dalam lapas. Setelah kita melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan kalapas, pagi tadi D kami amankan, dijemput lalu kita bawa ke sini (Polres Kendari),” ungkap AKP Gusti saat merilis hasil tangkapan tersebut di Mapolres Kendari, Rabu (18/12/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan D sebagai tersangka pengendali Shabu. D Dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat dua tentang permufakatan jahat undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

“D merupakan residivis dua kali melakukan kasus yang sama, pertama dihukum 10 tahun, sekarang berstatus sebagai napi dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara,” pungkasnya.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini