Ngojek Sambil Jual Sabu, Pria di Kendari Diamankan Polisi

206
Ngojek Sambil Jual Sabu, Pria di Kendari Diamankan Polisi
Seorang tukang ojek, MY (23) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di pinggir jalan Jln. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (11/5/2023)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Seorang tukang ojek, MY (23) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di pinggir jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (11/5/2023)

Pelaku diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 19.55 Gram di Kos Dua Putri depan Kampus UHO, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, awalnya pada 10 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mendapat info dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Jendral Ahmad Yani sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kemudian, setelah mendapatkan informasi akurat, pada 11 Mei 2023, pukul 15.30 WITA, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan tersangka MY.

“Setelah ditangkap tersangka langsung diintrogasi, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan di kosnya dengan penggeledahan yang di saksikan warga sekitar,” katanya melalui rilis pers, pada Senin (15/5/2023).

Ia menyebutkan tersangka MY beserta barang bukti berupa tiga buah sachet bening kosong, satu ball sachet bening kosong, sembilan potongan sedotan plastik, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital, satu buah tupperware warna biru yang berisikan 42 sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu ditemukan langsung dan dibawa ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ia mengambil tempelan narkotika jenis shabu tersebut di samping kios di seputaran THR Wua-wua Kota Kendari. Tersangka mengaku di janjikan uang sebesar Rp100.000, per satu gram yang ia edarkan tersebut dengan cara di tempel,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (C)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini