OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sultra Tumbuh Positif

74
OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sultra Tumbuh Positif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan bincang jasa keuangan (BIJAK) serta sosialisasi penanganan hukum yang disampaikan salah satu anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dari Kepolisian Daerah Sultra, di taman belakang kantor OJK Sultra, pada Kamis (16/12/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Kepala Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arjaya Dwi Raya menyebut kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif.

“Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Arjaya Dwi Raya, pada Sabtu (18/12/2021).

Kinerja yang positif tersebut tercermin dari aset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41 %(yoy) menjadi sebesar Rp40,298 triliun. Dana Pihak Ketiga sebesar 8,38 % (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 Triliun, kredit yang diberikan 17,86% (yoy) menjadi Rp31,661 Triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03% dibawah treshhold 5%.

Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28% (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun. Sedangkan di bidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85% menjadi sebesar Rp50,811 Milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940.

Arjaya mengatakan bahwa kondisi pandemi yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih. Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 yang menunjukan penurunan.

Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal Rp5,07 triliun. Untuk restrukturisasi perbankan sebesar Rp2,611 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 triliun dengan debitur sebanyak 50.926.

Sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai Rp2.437 triluun atau 93,33%. Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran covid-19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM.

“Kondisi pandemi telah mempercepat akselerasi di bidang digital, begitu juga dibidang jasa keuangan dengan muncul layanan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol),” ujarnya. (B)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini