Ombudsman Sultra Temukan Delapan Jenis Pelanggaran Pelaksanaah UNBK di Kendari

868
Ombudsman Sultra Temukan Delapan Jenis Pelanggaran Pelaksanaah UNBK di Kendari
UNBK - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan delapan jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 tingkat SMA/SMK di Kota Kendari. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan delapan jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018 tingkat SMA/SMK di Kota Kendari. Dalam temuannya, pelanggaran itu dilakukan oleh peserta USBN maupun pengawas.

Kepala Kantor Ombudsman Sultra Ahmad Rustan mengatakan, pengawasan dilakukan sejak tanggal 19 Maret hingga 27 Maret 2018 dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Berdasarkan rilis yang diterima zonasultra.id, berikut jenis pelanggaran yang ditemukan Ombudsman Sultra dalam pelaksanaan USBN:

1. Adanya soal yang sudah beredar di group media sosial siswa Sultra khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006 antara lain mata pelajaran Kimia, Fisika dan Ekonomi. meskipun kebocoran soal ini sudah diantisipasi oleh Diknas Provinsi Sultra dengan menggunakan soal cadangan, akan tetapi secara substansi soalnya tetap sama karena hanya nomor urut soalnya saja yang dirubah, akan tetapi isinya tetap sama.

2. Pengawas Ruangan membawa masuk handphone di ruang ujian, sesuai dengan POS USBN pada BAB XI tentang PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB , “Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN”. Ini terjadi di beberapa sekolah yakni SMA 1, SMA 7, SMA 10, SMA 6.

3. Peserta Ujian membawa masuk handphone dan digunakan saat ujian masih berlangsung. Sesuai dengan ketentuan POS USBN setiap peserta tidakboleh membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian. Ini terjadi di SMAN 1, SMAN 4 kendari.

4.Di SMA 1 Kendari Ditemukan ada ruang ujian hanya diawasi oleh satu orang pengawas yang seharusnya dua orang. Akibatnya, ada salah seorang siswa yang mengalami kekurangan lembar soal, pengawas tidak dapat berkoodinasi dengan pengawas umum karena tidak boleh meninggalkan ruangan ujian, sehingga siswa tersebut oleh pengawas diminta untuk menunggu hingga pekerjaan rekan-rekannya selesai mengerjakan soal untuk mendapatkan soal yang utuh.

5.Pengawas Ruangan yang memperbolehkan Peserta meninggalkan Ruang Ujian, padahal waktu ujian belum berakhir. Seharusnya peserta dapat meninggalakn ruang ujian setelah waktu ujian berakhir dan ini terjadi di SMA 1 Kendari.

6. Dalam mata pelajaran Sejarah Indonesia, untuk soal essay sudah tercantum juga jawaban di lembar soalnya. Selain itu, dalam soal pilihan ganda pada mata pelajaran Bahasa Inggris, terdapat soal yang tidak ada pertanyaannya, hanya jawaban, jawaban pada pilihan gandanya sama, dan lembar soal yang tidak lengkap.

7.Pada Meja Ujian untuk Peserta tidak ditempelkan nomor peserta, yang seharusnya setiap meja diberi nomor peserta dan ini terjadi di SMA 1 Kendari.

8. Tidak terdapat Denah Tempat duduk dan pengumuman bahwa “Dilarang masuk selain peserta ujian dan pengawas, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi” di setiap depan ruang ujian sebagaimana ketentuan pada POS USBN.

“Dengan temuan-temuan itu, menunjukkan kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah. Temuan-temuan ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya dinas pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN,” kata Ahmad Rustan saat dikonfirmasi zonasultra.id via telepon, Selasa (27/3/2018).

“Kebocoran soal tentu patut disayangkan mengingat, soal yang beredar ada yang berbentuk file. Artinya, pihak yang diberi kewenangan untuk menggadakan soal yang paling potensial membocorkan kepada siswa. Ini perlu ditelusuri kebenarannya, dan jika terbukti maka yang bersangkutan harus diberi sanksi,” tambah Rustan. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini