Pegawai OJK Sultra Sisipkan Gaji 9 Bulan dan THR untuk Penanganan Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut menyisipkan sebagian gajinya selama 9 bulan ke depan untuk membantu penanganan dampak penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, selain gaji 9 bulan, tunjangan hari raya (THR) tahun ini juga akan dipotong untuk program kemanusian tersebut.

“Program pemotongan gaji ini untuk jajaran eselon IV ke atas OJK saja, sementara jajaran lainnya hingga noneselon bukan kewajiban dipotong dan hanya bersifat sukarela,” ungkap Fredly melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020).

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari pegawai OJK di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) melalui “Program OJK Peduli Covid-19”.

Progam ini disepakati dalam bentuk bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama 9 bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan THR.

OJK Sultra sendiri memiliki total pegawai tetap dan non-tetap sebanyak 46 orang, tetap 19 karyawan. Karyawan tetap di antaranya pejabat eselon IV 2 orang, eselon III 1 orang, eselon II 1 orang. Kemudian sisanya merupakan staf, pegawai tata usaha hingga pegawai outsourching.

“Ini bentuk empati kami terhadap pandemik Covid-19 bagi masyarakat bahkan untuk tenaga medis. Spontanitas aksi ini dan sebagai kontribusi kami untuk membantu negeri,” ujarnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini