ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang pelajar di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LAA (14) diduga memperkosa temannya, PKN (14). Kedua anak yang masih sama-sama di bawah umur ini baru saja menamatkan sekolahnya di salah satu SMP di Kota Raha.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi menjelaskan, pada Sabtu, 2 Juni 2018 sekitar pukul 05.00 Wita telah terjadi pemerkosaan anak di bawah umur di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Dari keterangan pelaku LAA, mereka berdua ini ada hubungan khusus seperti pacaran,” kata mantan Kapolsek Ranteangin Kolut ini, Selasa (5/6/2018).
Saat melakukan aksinya, LAA menarik paksa korban PKN untuk dibawa di salah satu ruangan yang ada di lingkungan masjid setempat dan menutup mulut korban menggunakan kain. Setelah berada di ruangan tersebut pelaku melakukan pemerkosaan karena sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya.
“Mengetahui anaknya diperkosa, orang tua PKN melaporkan hal tersebut ke Polres Muna, pada Senin (4/6/2018) kemarin. Saat menerima laporan tersebut kita langsung menindaklanjuti, tak lama orang tua pelaku LAA menyerahkan anaknya kepada polisi hari itu juga sekitar pukul 11.00 Wita,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LAA akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Karena pelaku juga di bawah umur sehingga akan diproses penyidikan dengan berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (B)