Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Kolaka Dijerat Ancaman 15 Tahun Penjara

235
Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – DA (45 tahun), pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, SA (10 tahun) di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.

DA berhasil ditangkap di Pasar Raya Mekongga, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada 17 Oktober 2020 setelah adanya laporan dari ibu korban yang memergoki kejadian pencabulan tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam keadaan sadar (tidak terpengaruh alkohol). Selain itu, aksi persetubuhan dengan anaknya ini ia lakukan sebanyak tiga kali.

“Keterangan korban saat kita lakukan pemeriksaan, korban diajak melakukan persetubuhan sejak berusia tujuh tahun. Korban mengaku sudah beberapa kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjutak saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Jupen mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut ia menjelaskan modus pelaku melakukan hubungan suami istri dengan anaknya sendiri karena saat itu sang istri menolak ketika pelaku meminta melakukan hubungan biologis dengan istrinya.

Kata dia, korban tidak memberikan perlawanan saat pelaku mengajak melakukan persetubuhan. Selama ini ia bungkam untuk melaporkan kelakuan pelaku karena takut dengan pelaku yang mengancam akan memukul korban.

Selain mengamankan pelaku, kata Jupen, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat peristiwa pencabulan terjadi.

Untuk diketahui, pelaku D alias M (45 tahun) ditangkap setelah dilaporkan oleh sang istri karena mencabuli anak kandungnya sendiri, SN (10 tahun). Dijelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban berada di kamar tidurnya ketika pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Ia membujuk anak kandungnya tersebut agar memenuhi keinginannya. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini