Pemkot Bebaskan Denda Tunggakan PBB Selama Pameran Kendari Expo

128
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang telat membayar pajak selama ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Nahwa Umar
Nahwa Umar

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Kendari ke – 186 dan itu hanya berlaku selama pameran Kendari Expo berlangsung yakni mulai 25 April hingga 9 Mei 2017 mendatang.

Jadi warga yang belum pernah melakukan pembayaran PBB, itu kan ada dendanya bagi yang menunggak. Nah ini kita mau bebaskan dendanya. Mereka hanya bayar pokok PBB-nya saja,” kata Nahwa saat ditemui di Taman Kota Kendari, Selasa (25/04/2017) malam.

Ia mengungkapkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong kesadaran warga yang selama ini belum membayar PBB mau membayar pada HUT Kota Kendari. Sebab ada keringanan bagi mereka dengan membebaskan denda bagi penunggak pembayarannya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selama pelaksanaan Kendari Expo, pihaknya juga melayani pembayaran PBB siang dan malam di Stand BPPRD Kota Kendari yang berada di Taman Kota Kendari.

“Kita berharap masyarakat Kota Kendari yang mau membayar cepat PBB bisa bayar langsung di sini (stand BPPRD) dan itu bisa langsung kita berikan bukti pembayarannya. Ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mau membayar PBB,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini