Penghinaan di Medsos, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sultra Tetapkan Tersangka

1397
Penghinaan di Medsos, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sultra Tetapkan Tersangka
Irwansyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilik akun media sosial (medsos) Facebook (FB) “Yunijo” yakni Sri Wahyuni harus berurusan dengan polisi karena dianggap menghina seorang wanita bernama Nani (36), warga Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Sri Wahyuni yang berdomisili di Kelurahan Penanggo Jaya, Kolaka Timur, dilaporkan oleh Nani di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 26 Maret 2021 lalu. Sri Wahyuni diduga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Irwansyah selaku Kuasa Hukum Pelapor, mengatakan bahwa kliennya menyesalkan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, padahal pelaporan dilakukan sudah hampir dua bulan. Apalagi, dari informasi yang diterimanya, Sri Wahyuni sebagai terlapor telah mengakui perbuatanya di hadapan penyidik.

“Sudah dilaporkan 26 Maret ke Polda karena memposting sesuatu yang menghina, mendiskreditkan ibu Nani dan menandai banyak orang,” kata Irwansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Irwansyah menyebut beberapa saksi telah dipanggil, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum untuk terlapor. Mengenai jalur damai sudah pernah dibicarakan tapi terlapor dianggap tidak menunjukkan iktikad baik.

“Sudah pernah suaminya datang untuk menempuh jalur damai. Hanya waktu itu terlapor tidak bertemu langsung dengan klien kami, terlapor tidak ada niat baik mau datang temui pelapor. Jadi Kami minta proses penyidikan dipercepat dan berlanjut,” ujarnya.

Irwansyah pun berharap laporan bernomor LP/181/III/2021/SPKT POLDA SULTRA segera ada perkembangan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka. Irwansyah sendiri mengaku akan terus mengawal kasus itu sampai tuntas.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penyidikan kasus tersebut sementara berjalan. Keterangan saksi-saksi sudah lengkap, hanya saja masih ada prosedur yang perlu dilakukan.

“Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, setelah hasil lab turun penyidik akan menetapkan status tersangka dan sesegera mungkin mengirim berkas ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk tahap satu,” ucapnya via WhatsApp, Senin (24/5/2021).

Untuk diketahui, dalam unggahan di media sosial Facebook yang di-screenshoot, akun Yunijo terlihat memposting gambar Nani yang disertai tulisan “penipu” dan “tukang bohong”, serta makian lainnya. Dalam postingan itu Yunijo turut mengajak warganet berhati-hati dengan Nani. (*)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini