Soal Hinaan di Facebook, IARMI dan Menwa Sultra Gelar Rapat

464
Soal Hinaan di Facebook, IARMI dan Menwa Sultra Gelar Rapat
Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan Resimen Mahasiswa (Menwa) Halu Oleo (HO) Sultra mengadakan pertemuan untuk pembahasan tindak lanjut postingan di FB yang merendahkan dan mencemarkan nama baik Menwa. Pertemuan tersebut di adakan di Warkop Kopi Kita, Kendari Pada Selasa (30/3/2021). (ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Menyikapi postingan dan komentar hinaan yang dilontarkan kepada Resimen Mahasiswa (Menwa) Halu Oleo (HO) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh beberapa oknum di media sosial facebook, Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Provinsi Sultra dan Menwa Sultra mengadakan rapat pembahasan untuk tindak lanjut kasus tersebut.

Pertemuan tersebut di hadiri oleh Ketua IARMI Sultra Litanto, Sekretaris DPP IARMI Provinsi Sultra Risman Togala, Komandan Menwa (Danmen) Sultra La Ali, Wakil Komandan menwa (Wadanmen) Sultra Umar Marhum.

Selain itu, turut hadir pula Komandan Satuan (Dansat) 241 Cakra sakti UHO Laode Abdul Rajab, eks Dansat 241 Cakra Sakti UHO Ismu Samadhani, eks Wadansat 241 Nur Fajar Maga, Wadansat 246 Unsultra Ahmad, Komandan Kompi Markas (Dankima) 241 Ghibunnajib Pasha, serta jajaran alumni dan anggota Menwa HO bertempat di Kopi Kita, Selasa (30/3/2021).

Litanto mengatakan, bahwa kasus ini harus disikapi dengan serius, karena ini menyangkut Menwa apalagi sampai ada penghinaan bahkan pengancaman terhadap lembaga ini. Dia juga mengatakan bahwa IARMI dan Menwa telah melakukan upaya untuk menindak lanjuti hal tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Danmen, Komandan Satuan, dan seluruh anggota melalui rapat di Markas. Selanjutnya kami akan melakukan audiens dengan Danrem 143/HO dan Kapolda Sultra di hari Kamis (1/4/2021) mendatang,” ujar ketua IARMI Sultra.

Selanjutnya, salah seorang alumni Menwa Nurdin Nazim juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dia membenarkan bahwa postingan terkait penghinaan terhadap menwa di FB itu telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).

“Postingan itu sudah melanggar UU ITE, juga termasuk penyebaran berita hoax/ tidak benar. Ini bisa di kenakan pasal berlapis, tetapi tergantung di pengadilan nanti, kalau satu pasal telah terbukti pasal-pasal lainnya tidak perlu di buktikan,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sementara itu, Danmen HO Sultra, La Ali menegaskan bahwa Menwa bukan organisasi yg lahir secara tiba-tiba, tetapi menwa lahir bersama perjuangan bangsa untuk kemerdekaan. Menwa lahir sejak jaman pergerakan tahun 1908 meskipun dulu namanya masih kesatuan pemuda pelajar.

“Menwa lahir dari sejarah, dimana menwa itu salah satu elemen bangsa yang melahirkan kemerdekaan bangsa ini. Kekuatan dan landasan hukum menwa pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri Yaitu Mendagri, Kemenhan, Mendikbud, dan kemenpora),” tegas Danmen.

Dari hasil dari pertemuan tersebut, IARMI dan Menwa Sultra akan melakukan audiens bersama Danrem 143/HO dan Kapolda Sultra. IARMI dan Menwa Sultra tidak akan melepas kasus ini dan akan terus mengawal sampai pelaku benar-benar di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (b)

 


Penulis : M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini