Perusda Ganti Nama Jadi Perumda Hingga Dapat Suntikan Dana Rp 1 Miliar

562
Ilustrasi raperda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Sultra, Jumat (28/12/2018) sore.

Kedua perda itu, yakni perda Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Sultra menjadi Perumda Sultra dan perda Pramuwisata. Pengesahan dua perda itu ditandai dengan pembubuhan tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh.

Gubernur Ali Mazi mengapresiasi terbentuknya Raperda tersebut. Menurutnya kedua Raperda itu merupakan langkah yang sangat baik, dalam rangka meningkatkan kemajuan daerah.

“Tentu ini sangat bagus, dan Raperda ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa. Sebab akan diberikan kewenangan yang luas pada Perumda Sultra, juga bagaimana pariwisata kita tingkatkan,” ucapnya.

Ali Mazi menjelaskan, perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perumda Utama Sultra dilakukan guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan mendorong laju pertumbuhan perekonomian daerah.

“Namun harus tetap di kelola dengan lebih profesional, mandiri dan kompetitif. Sehingga mampu menjadi lokomotif bisnis di daerah,” ujarnya.

Guna mendukung pengelolaan Perumda Utama Sultra pun, Pemprov Sultra memberikan tambahan dana senilai Rp 1 milliar. Dengan adanya tambahan dana tersebut, Ali Mazi berharap, Perumda Utama Sultra nantinya dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sultra.

“Begitu juga dengan Pramuwisata, kita berharap dapat mendorong dan meningkatkan kunjungan wisatawan di Sultra. Tentu harus di dukung dengan pertumbuhan destinasi pariwisata di daerah kita,” terangnya.

Ali Mazi pun menekankan, agar Himpunan Pramuwisata harus dioptimalkan guna kemajuan sektor pariwisata di Sultra.

Selain itu, mantan ketua DPW Nasdem Sultra juga berharap, BUMD mendapatkan keleluasaan dalam meningkatkan potensi pariwisata yang ada di Sultra. Terlebih dapat menjadi sumber pendapatan daerah kedepan.

Untuk diketahui, Perda Pramuwisata ini hanya tiga provinsi yang miliki yakni, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali dan Sultra. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini