Polda Serahkan Tersangka Korupsi BBM ke Kejari Konawe

167
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka korupsi Sahrin (SA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada Senin (26/3/2018). Penyerahan dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kasubbid Humas PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, Polda menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum tahap 2. Selain tersangka, juga diserahkan barang bukti dan berkas perkara untuk sleanjutnya ke penuntutan.

Sahrin diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Soropia, Kabupaten Konawe tahun 2011-2013. Sahrin sebelumnya sempat buron sejak akhir 2015 lalu. Perjalanannya berakhir saat ditangkap oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra pada 10 Maret 2018 lalu di Jakarta Pusat.

“Dugaan tindak pidana korupsi Sahrin dilakukan mulai Januari 2011 hingga Desember 2013. BBM jenis solar yang diperuntukkan kepada nelayan di Kecamatan Soropia yang dikelola oleh PT Daka Migas sebanyak 60 ton per bulan tersalurkan hanya 10 ton per bulan,” ujar Dolfi di ruang kerjanya, Senin (26/3/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kerugian keuangan negara mencapai Rp11 miliar lebih.

Lanjut Dolfi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Perubahan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi Sahrin dilakukan mulai Januari 2011 hingga Desember 2013. BBM jenis solar yang diperuntukkan kepada nelayan di Kecamatan Soropia yang dikelola oleh PT Daka Migas sebanyak 60 ton per bulan tersalurkan hanya 10 ton per bulan.

Sisa penyaluran BBM jenis solar 40-50 ton dialihkan penjualannya ke tempat lain (industri). Untuk menutupi penyimpangan tersebut pihak PT Daka Migas membuat laporan realisasi penggunaan solar bersubsidi palsu untuk menghindari penyimpangan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berbagai dokumen diantaranya foto copy surat perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengusahaan solar paket dealer Soropia, dokumen penjualan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, dan lainnya. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini