Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor

91
Polda Sultra Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Pelaku bersama motor hasil Curanmor yang diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Senin (15/11/2021). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 12 unit.

Kedua pelaku berinisial W (24) dan I (23) masing-masing ditangkap di Kelurahan Anduonuhu dan Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Senin (15/11/2021) siang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Muskaifin mengatakan, penangkapan itu merupakan kegiatan operasi jalanan yang dilakukan tim Jatanras Polda Sultra.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Masing-masing tersangka memiliki enam unit kendaraan bermotor hasil curian,” ujar Muskaifin dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Selain pelaku curanmor, Tim Jatanras juga mengamankan sepuluh orang yang membawa senjata tajam (Sajam). Namun pihaknya tidak melakukan penahanan dan hanya memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi.

“Karena membawa sajam dapat memicu hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sementara kedua tersangka curanmor kini ditahan di Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (b)


Penulis: M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini