Polda Sultra Tangkap Pengangkut Solar Pakai Mobil Tangki Modivikasi

653
Polda Sultra Tangkap Pengangkut Solar Pakai Mobil Tangki Modivikasi
BBM BERSUBSIDI - Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Ferry Walintukan saat menunjukkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diamankan di Polda Sultra, Senin (3/9/2018). (Muh Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku FB (56) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pelaku ditangkap Sabtu (1/9/2018) lalu saat sedang menjalankan aksinya di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kota Kendari. Total barang bukti yang disita sejumlah 250 liter BBM jenis solar yang ada dalam tangki mobil dan jerigen.

FB yang merupakan pekerja swasta ini melakukan pengisian BBM dengan menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Tangki itu menampung BBM yang jumlahnya lebih banyak daripada tangki mobil standar.

Di atas tangki itu ada alat penyedot yang langsung menyalurkan isi tangki ke dalam sejumlah jerigen (ukuran 35 liter) yang tersusun di dalam mobil. Selanjutnya BBM jenis solar itu rencananya akan dijual kembali dengan harga tinggi kepada pengguna alat berat maupun mobil-mobil truk yang mengerjakan proyek.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan untuk saat ini baru satu yang ditetapkan tersangka yakni FB. Saksi yang sudah diperiksa yakni 5 orang dan keterangan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“Pelaku sebelumnya sudah menjadi target dalam penyelidikan kami. Jadi ketika ditangkap, saat dia menjalankan aksinya. Kalau untuk SPBU-nya itu ditangani oleh Pertamina, bagaimana pelanggarannya. Kita hanya melakukan penanganan terhadap pelaku-pelaku yang mengangkut atau menyimpan BBM bersubsidi tanpa izin,” ujar Ferry saat menggelar Pers Rilis di Polda Sultra, Senin (3/9/2018).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

FB dijerat dengan pasal 55 dan/atau pasal 53 huruf c Jo pasal 23 ayat 2 huruf C undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Isuzu Panther, 5 buah jerigen (ukuran 35 liter) yang masing-masing berisi 30 liter BBM jenis solar, 9 buah jerigen kosong (ukuran 35 liter), dan barang bukti lainnya.

Ferry mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami daerah tujuan penjualan BBM bersubsidi itu. Begitu pula terkait keuntungan setiap jerigennya dan kemungkinan ada tersangka lain. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini