Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Kendari

486
Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Kendari
BEKUK - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari bersama Intelijen Brigade Mobile (Intelmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku jambret di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 22.00 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Intelijen Brigade Mobile (Intelmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk dua pelaku jambret di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Kedua pelaku ini yakni Adam dan Jamal, mereka merupakan warga Jalan Santani, Kelurahan Purirano, Kandai, Kota Kendari. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa satu HP merek Samsung Keystone warna putih dan satu unit motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam DT 6498 NF,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan via Whatsapp, Senin (15/7/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Diki menjelaskan, kedua pelaku menjambret seorang wanita bernama Sandriana Majid (30), di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu korban pulang dari kantor mengarah ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika di depan SMP Frater Kendari, tiba-tiba dari arah belakang korban muncul dua orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor.

(Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pembegal di Kendari)

“Langsung merampas tas yang dibawa, akibatnya, korban sampai terjatuh. Tas tersebut berisi satu unit HP Samsung J5 Pro warna gold, satu unit HP samsung Keystone warna putih, satu buah cincin emas, dompet warna coklat yang berisi KTP, buku tabungan beserta kartu ATM BNI, SIM A, SIM C,” ucap Diki.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Atas kejadian tersebut korban menderita luka lecet di bagian tangan dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Kemaraya guna pengusutan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Diki. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini