Polisi Gadungan di Pekanbaru Ditangkap Usai Setubuhi Wanita di Kendari dan Sebar Videonya

168
Polisi Gadungan di Pekanbaru Ditangkap Usai Setubuhi Wanita di Kendari dan Sebar Videonya
Tersangka EI yang mengaku sebagai Perwira Polri di Pekan Baru, Riau.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang pria asal Pekanbaru, Riau berinisial EI (31) ditangkap polisi usai menyetubuhi seorang wanita yang berdomisili di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), SJ (42). El juga menyebarkan video persetubuhan mereka ke media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa perkenalan keduanya berawal pada tahun 2020. Pada perkenalan tersebut, EI mengaku sebagai seorang perwira Polri dan berjanji akan menikahi SJ.

“Kemudian tersangka meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak berbusana,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (5/10/2023).

Selanjutnya, pada Juli 2020 tersangka EI datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari.

Tersangka EI tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, beberapa waktu kemudian EI menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari dibantu oleh Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru menemukan tersangka EI dan langsung melakukan penangkapan di jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa diduga kuat telah melakukan tindak pidana ITE dengan melakukan perekaman video saat bersama wanita melakukan asusila kemudian menyebarkan ke media soasial.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. EI diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit ponsel merk Vivo.

Adapun motif tersangka menyebarkan video tersebut yaitu sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ.

Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan 4 personel Satreskrim Polresta Kendari. Atas tindakannya, EI terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini