Polisi OTT Pengecer 352 Tabung LPG 3 Kg di Konawe, Tersangka Belum Ditetapkan

661
Polisi OTT Pengecer 352 Tabung LPG 3 Kg di Konawe, Tersangka Belum Ditetapkan
OTT - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 350 tabung gas elpiji 3 kilogram di Desa Mandikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, (14/9/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 350 tabung gas elpiji 3 kilogram di Desa Mandikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, (14/9/2020).

Ratusan tabung gas disita dari 3 tangan pengecer berinisial YS, AW, dan AR, dengan diangkut menggunakan 3 unit mobil jenis pick up. Ratusan tabung gas itu dibeli dari dua pangkalan di JT dan IR. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan seorang pun dari kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Heri Tri Maryadi menjelaskan tabung gas elpiji itu dibeli secara ilegal dari pangkalan JT dengan nama perusahaan PT MNL di Kelurahan Anggaberi, dan IR perusahaan PT MNG di Desa Pohara, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.

Satu buah tabung tersebut dibeli dari pangkalan seharga Rp24 ribu sampai Rp25 ribu. Ketiga pelaku ini berencana akan menjual kepada masyarakat di wilayah Konawe Utara (Konut) dan sekitarnya dengan harga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu.

“Seharusnya pangkalan menjual langsung kepada masyarakat, bukan diperjualbelikan kepada orang ke orang, jadi dari agen ada harga eceran sekitar Rp16 ribu, pangkalan menjual Rp18 ribu ke masyarakat tanpa ada perantara,” ungkap Kombes Pol Heri Tri Maryadi di hadapan awak media di Mapolda Sultra, Selasa (22/9/2020).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Polisi OTT Pengecer 352 Tabung LPG 3 Kg di Konawe, Tersangka Belum Ditetapkan

Tiga orang pengecer ini diancam dengan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014, juncto undang-undang nomor 22 tahun 2001 rentang migas dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar.

Sementara, dua orang pemilik pangkalan JT dan IR dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen pasal 68 nomor 8 tahun 1999. Keduanya terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan kelima orang ini sebagi tersangka. Hingga kini mereka masih berstatus terlapor. Heri bersama jajarannya masih akan melakukan proses penyelidikan berupa klarifikasi, verifikasi dan melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut.

“Lima orang ini masih terlapor, setelah kita penuhi dua alat bukti kita akan tingkatkan ke proses penyidikan. Kita diberi waktu maksimal 14 hari tapi secepatnya kita intens, supaya besok insya allah kita tentukan peningkatan penyelidikan ke penyidikan dan menentukan tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selain 352 tabung gas, polisi juga menyita tiga unit mobil pick up, dokumen izin dari dua orang pangkalan serta papan informasi registrasi pangkalan. Heri Tri Maryadi berharap, dengan penindakan ini bisa menekan angka penjualan elpiji 3 kilogram hingga di bawah Rp20 ribu di masyarakat.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada penjualan gas elpiji ukuran 3 kilogram di tingkat pangkalan kita minta agar segera melapor ke polisi,” tukasnya.

Sementara itu Sales Promotion and Marketing (SPM) Pertamina Rayon VII Agung Wijaya Wicaksono menegaskan, pihaknya langsung akan memberikan pemutusan hak usaha (PHU) terhadap dua pemilik pangkalan tersebut.

Ia mengatakan, pembelian ilegal tabung gas secara besar-besaran berdampak pada kelangkaan ketersediaan tabung di suatu wilayah bahkan terjadi kekosongan. Sebab, peran Pertamina melakukan distribusi setiap wilayah desa atau kecamatan masing-masing.

“Hal itu juga yang menyebabkan ada informasi bahwa ada penjualan setiap tabung gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi,” kata Agung di tempat yang sama.

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini