ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pria inisial F dan FL atas pencabulan anak perempuan di bawah umur. Kedua korban berinisial AD (16) dan SA (13) warga Konda, Konawe Selatan (Konsel).
Pelaku F ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan pelaku FL ditangkap di kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari di waktu yang sama pada hari Selasa 15 Juni 2021 pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Hal itu kemudian dilaporkan orang tua AD ke pihak berwajib.
Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaan kedua korban. Saat dilakukan penjemputan kedua korban mengaku sudah disetubuhi kedua pelaku.
“Kedua korban dicabuli oleh kedua pelaku di sebuah penginapan di Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ujar Gede, Kamis (17/6/2021).
Gede menambahkan korban AS disetubuhi oleh FL sebanyak satu kali sementara korban AD disetubuhi F sebanyak empat kali. Kepolisian juga menyita barang bukti berupa sepasang seragam sekolah pramuka, korset, dan pakaian dalam milik korban.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (b)