Polisi Tangkap Pria di Kendari yang Setubuhi Anak Kandungnya Berkali-kali

108
ilustrasi perkosa, asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria di Kendari berinisial AM (46) yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pertama kali tersangka AM menyetubuhi korban sekitar tahun 2021 saat korban masih kelas 2 SMP.

“Korban diajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak,” ungkap Fitrayadi.

Karena menolak, tersangka kemudian memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya. Korban memberontak dan memukul tersangka, namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.

Sejak saat itu, persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 15.00 di rumah tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara,” tuturnya. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini