ZONASULTRA.ID, KENDARI– Aktivitas perusahaan tambang ilegal yang beroperasi dengan tidak dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dinilai marak terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini banyak dilakukan para pelaku mafia tambang yang diduga turut melibatkan beberapa pihak.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga Pusat Perkumpulan Kajian Isu (PPKI) melalui penelitian mendalam mengungkapkan jika terdapat total sebanyak 126 perusahaan tambang ilegal se Sultra yang beroperasi dan menggarap kawasan hutan tanpa disertai perizinan resmi.
Koordinator PPKI Icas Sarilimpu mengatakan, untuk aktivitas seluruh perusahaan tambang ilegal tersebut banyak terjadi di tiga daerah yakni di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dan Kabupaten Kolaka.
Icas menyebut berdasarkan peta wilayah pembukaan lahan penambangan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kawasan hutan produksi di luar IPPKH beserta bukaan lahan dan titik koordinatnya, pihaknya menemukan adanya tindakan pelanggaran yang terjadi begitu masif dilakukan.
Dia mengklaim akibat dari maraknya aktivitas tambang ilegal ini telah terindikasi merugikan Negara mencapai Rp5,4 triliun. Nominal angka itu merupakan akumulasi dari operasi 126 perusahaan tambang ilegal yang berkaitan dengan pengolahan lahan koridor.
“Angka itu terhitung dari perputaran uang mafia dokumen yang berjumlah sekitar Rp540 miliar dikali satu tahun,” katanya saat konferensi pers, Jumat (21/10/2022).
Modus pelaku mafia tambang ini seperti mengelola lahan celah antara dua IUP atau juga dalam IUP yang tidak diterbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB-nya) PPKI menduga ada persekongkolan mafia skala besar dan berhubungan dengan sejumlah pihak yang membantu para pelaku.
Mereka menilai penegakkan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap penambangan ilegal masih begitu lemah. Bahkan juga turut diduga sebagian oknum APH ikut terlibat membekingi aktivitas perusahaan tambang ilegal.
“Untuk memberantas dan menumpas seluruh aktivitas tambang ilegal dibutuhkan langkah investigasi yang melibatkan pihak terkait Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi 7, mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas Icas.
Terkait perusahaan yang beroperasi secara ilegal, Icas mengaku belum bisa mengungkapkan ke publik. Menurutnya, data yang dimiliki saat ini akan menjadi bahan mereka untuk diadukan ke tingkat pusat yakni komisi 7 DPR RI. Katanya, pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan anggota dewan nasional.
Sementara itu, pihak Polda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, jika pihaknya intens melakukan pengawasan ke wilayah-wilayah yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal.
Katanya, pengawasan lewat patroli terutama di kawasan hutan lindung rutin dilakukan sebagai upaya mencegah kegiatan penambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat sekitarnya. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin