Pria di Muna Barat Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Pria di Muna Barat Tega Setubuhi Anak Kandungnya
PELAKU PEMERKOSAAN - Jajaran Polsek Tiworo Tengah saat memperlihatkan pelaku E (51) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur (RA), sebelum akan diberangkatkan menuju Polres Muna sekitar pukul 22.30 wita, Kamis (21/2/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Seorang pria berinisial E (51), warga Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri inisial RA. Korban yang masih berumur 12 tahun disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

RA yang sekarang duduk di bangku kelas 2 SMP tak bisa berbuat apa-apa dan pasrah melayani nafsu bejat sang ayah. Sebab, setelah menyetubuhi anaknya, E mengancam RA untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada ibunya.

Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muhamad La Uhil mengatakan awalnya ibu korban SR (32) melaporkan kasus penganiayaan yang diperbuat suaminya kepada anaknya pada Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 09.30 wita. Dalam pemeriksaan, ibu korban langsung memberikan kesaksian bahwa anak kandungnya selain mengalami penganiayaan juga mengalami pencabulan.

“Berdasarkan laporan yang kita terima sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP korban disetubuhi oleh bapaknya sendiri. Terakhir pelaku menyetubuhi anaknya belum lama ini yakni akhir bulan Januari 2019 yang lalu,” terang La Uhil saat dihubungi lewat telpon seluluernya, Jumat (22/2/2019).

La Uhil menceritakan bahwa pelaku terakhir melakukan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri akhir bulan Januari 2019 yang lalu. Pada saat itu korban sementara tidur di kamarnya, sekitar pukul 23.00 wita pelaku masuk ke dalam kamar anaknya dan menyetubuhinya.

“Jangan kasih tahu mamamu, kalau kamu kasih tau saya akan bunuh kamu,” kata La Uhil meniru ucapan pelaku.

Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya pukul 15.30 wita, Kamis (21/2/2019) dan langsung diamankan di Mako Polsek Tiworo Tengah. Namun hanya beberapa jam, pelaku lalu dibawa ke Polres Muna karena pelaku nekat ingin menyakiti diri dengan membenturkan kepala di tembok sel tahanan Polsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, pelaku E pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa yakni pencabulan. “Kasus pencabulan sebelumnya sudah lama sekitar puluhan tahun yang lalu di Sulsel (Sulawesi Selatan),” ucap La Uhil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini