Realisasi APBD 2021, Provinsi Sultra Naik ke Peringkat 7 di Indonesia

204
Basiran, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Basiran

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Di bawah kepemimpinan Basiran, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menaikan peringkat Sultra dari sebelumnya urutan ke 34 menjadi peringkat ke 7 se-Indonesia.

Basiran menjelaskan hal tersebut berdasarkan data terupdate dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Jum’at (20/8/2021) lalu yang menyebutkan Sultra menempati posisi ke-7 dalam hal pendapatan dan posisi ke-15 dalam belanja.

“Alhamdulillah setelah saya dilantik oleh gubernur pada 9 Juli lalu saya sudah melakukan langkah-langkah termasuk koordinasi untuk menaikkan peringkat realisasi APBD Sultra. Ekonomi di suatu daerah dapat bergerak bilamana, uang yang beredar dalam pelaksanaan APBD itu lancar,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Senin (23/8/2021).

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Lanjutnya, ini juga dapat terealisasi karena dukungan atau koordinasi dari berbagai pihak seperti OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan percepatan realisasi anggaran. Sehingga ini di harapkan dapat meningkatkan perekonomian di masyarakat.

Mantan Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini juga mengatakan bahwa sebelum dirinya dilantik posisi Sultra berada paling bawah yaitu ke-34 dari 34 provinsi yang di akibatkan karena tidak mampu melakukan progres terhadap APBD.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Kata dia, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah tetap mempertahankan pencapaian saat ini dan mencegah terjadinya stagnan. Masing-masing OPD memonitoring pelaksanaan anggaran, jangan sampai proses pertanggungjawabannya keliru.

“Kita akan melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten kota di Sultra untuk melakukan tugas pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap progres dan penyelenggaraan APBD,” tutupnya. (b)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini