Sepanjang 2022, Pertamina Tindak Tegas 28 SPBU Nakal di Sulawesi

335
Sepanjang 2022, Pertamina Tindak Tegas 28 SPBU Nakal di Sulawesi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, akan menindak tegas bagi penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Selama 2022, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM karena regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut di antaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapa pun dan kapan pun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, oleh karena itu diperlukan peran aktif pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya dalam rilis pers, Senin (29/8/2022).

Satu hal yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” jelas Taufiq.

Ketika ditanya mengenai isu pembatasan di SPBU, Taufiq serta merta menepis isu tersebut. Pertamina mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kiloliter pertalite yang telah over 19% terhadap kuota year to date (ytd). Untuk solar subsidi penyaluran mencapai 523.776 kiloliter atau over 15% terhadap kuota ytd.

Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi masih sangat aman per hari ini stok biosolar 31.000 kiloliter/rata-rata konsumsi jarian 6.200 kiloliter sedangkan stok pertalite 65.000 kiloliter/rata-rata konsumsi harian 7.200 kiloliter. Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkan di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” pungkas Taufiq. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini