Serap Rp1,7 Miliar, Renovasi Perpustakaan Kolut Diduga Bermasalah

922
Serap Rp1,7 Miliar, Renovasi Perpustakaan Kolut Diduga Bermasalah
Renovasi Perpustakaan - Proyek renovasi gedung layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi tenggara (Sultra) yang telah menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah senilai (APBD) Rp1,7 miliar lebih di tahun 2019 lalu. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Proyek renovasi gedung layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi tenggara (Sultra) diduga bermasalah. Pasalnya beberapa pekerjaan fisik belum selesai, padahal proyek renovasi itu telah menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah senilai (APBD) Rp1,7 miliar lebih pada tahun 2019 lalu.

Kepala Dinas (kadis) Perpustakaan Daerah Kolut Samsul Rijal mengatakan pihaknya mengusulkan renovasi perpustakaan tersebut karena melihat beberapa ruangan di bagian lantai dua masuk air jika musim hujan tiba. Proyek renovasi pun mulai dikerjakan pada akhir November 2019 lalu dan telah dilakukan serah terima sementara pekerjaan, juga sudah ada berita acara pembayaran (BAP). Namun ternyata kini menurut dia menyisakan masalah seperti pemasangan lantai pada dapur belum selesai.

“Waktu saya melihat perpustakaan daerah memang sudah layak direnovasi di mana lantainya banyak yang sudah terangkat dan kalau hujan air menyerap lewat atap tembus plafon di lantai dua,” kata Samsul Rijal, Selasa (28/4/2020).

Setelah permohonan perencanaan rehab disetejui, keluar nama perusahaan CV Lentera Utama Mandiri sebagai pemenang tender, dengan waktu kontrak 150 hari kerja mulai 1 Juli sampai dengan 27 November 2019.

Serap Rp1,7 Miliar, Renovasi Perpustakaan Kolut Diduga Bermasalah

“Setelah dana turun awal-awalnya sesuai prosedur tapi berjalan waktu tiba-tiba perusahan CV Lentera Utama Mandiri yang kerjakan, saya tidak tahu apakah melalui proses tender atau tidak pada waktu itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya melihat ada kejanggalan selama proses pekerjaan tersebut karena sudah tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) di mana kuat dugaan atau indikasi bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan Samsul Rijal mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu, dirinya didesak menandatangi pencairan 100 persen padahal belum selesai.

“Saya disampaikan sama kontraktornya waktu itu kalau tidak ditandatangani serah terimanya akan dikembalikan dananya, jadi saya tandatangani saja padahal belum selesai pemasangan lantai bagian belakang dapur,” bebernya.

Pihak kontraktor dari CV Lentera Utama Mandiri, Irwanto membantah tudingan tersebut yang mana pihaknya sudah mengerjakan sesuai prosedur mulai dari perusahaannya mengikuti proses tender hingga pekerjaan telah mengikuti RAB yang ada.

“Tidak benar itu, pekerjaan saya sudah selesai dan sesuai RAB kalau mark up bisa dicek karena semuanya sesuai anggaran,” terangnya.

Menurutnya, terkait pekerjaan pemasangan lantai dapur yang berada di lantai dua itu di luar anggaran yang ada sebab tidak ada dalam kontrak.

“Saya anggap selesai semua, tidak mungkin kita kerja di luar kontrak,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kolut Burhanuddin menjelaskan pihaknya tidak lagi punya kewenangan jika ada proyek atau pekerjaan di setiap dinas tersebut, sebab yang terlibat masing-masing dinas ada perencanaan atau PPK yang bertanggung jawab.

“Semua data perusahaan sudah ada di LPSE, jadi semua pekerjaan yang langsung ke dinas kita sudah tidak punya kewenangan,” terangnya. (A)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini