Sidang Korupsi Dua Desa di Kolut, 30 Orang Jadi Saksi

1160
Kasi Intel Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut Moh Heri Okta Saputro.
Moh Heri Okta Saputro (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sidang kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pumbolo Kecamatan Wawo dan Desa Lelewawo Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akan memasuki sidang keenam dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Adapun saksinya berjumlah sekitar 30 orang yang terdiri dari aparat desa dan masyarakat.

Kasi Intel Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut Moh Heri Okta Saputro menuturkan saat ini kedua terdakwa yakni Jubair selaku mantan Kepala Desa (Kades) Lelewawo dan Sahir, Kades Pumbolo telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka. Beberapa agenda sidang melalui konferensi video telah dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, untuk agenda sidang pemeriksaan saksi pihaknya menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dengan masing-masing dua kali agenda pemeriksaan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Besok sudah sidang keenam, di mana sebelumnya agenda sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi, putusan sela dan pemeriksaan saksi dua kali,” kata Heri kepada awak Zonasultra.Com, Rabu (17/3/2021).

Dikatakannya, proses sidang kedua terdakwa digelar di dua tempat di mana terdakwa Jubair secara offline yakni majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum (PH) semua di Kendari. Sementara terdakwa Sahir melalui online yakni jaksa, PH dan saksi di Kolut sementara majelis hakim di Kendari.

“Sebenarnya semua online, karena terdakwa berada di Rutan Kolaka, yang membedakan hanya saksi salah satu terdakwa jaksa dan PH ada di Kolut, itu karena adanya kebijakan masing-masing majelis hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 30 saksi tersebut terdiri dari masyarakat, perangkat desa, saksi ahli dan saksi lainnya. Namun menurutnya kedua sikap terdakwa selama persidangan akan menjadi poin penting sebab ada pengungkapan fakta-fakta yang memberatkan dan ada yang meringankan.

“Pada saat persidangan bendahara kembalikan uang sebesar Rp3 juta dari kerugian negara dan sudah kami terima dan setor ke rekening titipan kejaksaan, itu salah satu fakta yang bisa meringankan, namun saat ini kita maksimalkan pemeriksaan saksi kemudian saksi ahli dan dilanjutkan tuntutan,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini