Snack Video Masuk Daftar Entitas Ilegal

383
Snack Video Masuk Daftar Entitas Ilegal
Aplikasi Snack Video

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan aplikasi snack video masuk dalam entitas ilegal karena tidak memiliki izin dan diduga merupakan money game per tanggal 18 Februari 2021 kemarin.

Dikutip dari detik.com Snack Video adalah aplikasi asal Beijing, China. Di bawah perusahaan bernama Kuaishou Technology, aplikasi ini menjadi aplikasi video singkat saingan TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.

Pada laman Playstore, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 100 juta kali sejak pertama kali meluncur pada 7 Agustus 2019. Untuk segi konten video, Snack Video membatasi rekaman dengan durasi 57 detik.

Salah satu keuntungan dari bermain aplikasi tersebut, pengguna baru aplikasi itu yang mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari user lama, akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.000 per akun.

Selain itu, user baru tadi masih berkesempatan mendapatkan lebih banyak uang lagi dengan rutin menonton video di aplikasi tersebut dan rajin mengajak teman atau keluarganya untuk mengunduh aplikasi tadi.

Semakin banyak yang diajak dan menggunakan kode rekomendasi yang diberikan, tentu semakin banyak pula uang yang didapat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution mengatakan, cara kerja dari aplikasi tersebut tidak jauh berbeda dengan aplikasi sebelumnya yakni Vtube dan situs Tiktokcash dan sudah dinyatakan ilegal oleh SWI.

Olehnya Masyarakat diminta waspada pada kegiatan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian.

Sebelumnya OJK Sultra telah menyebutkan 4 alasan mengapa VTube masuk dalam daftar entitas ilegal yang juga cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan aplikasi Snack Video itu.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Pertama, Vtube menggunakan mata uang rupiah bukan US Dollar. Di mana dalam pengaplikasiannya setiap 1 Vtube Poin (VP) dihargai 1 US Dollar.

Kedua, menggunakan sistem refferal atau kode referensi untuk mengajak member atau anggota baru untuk bergabung.

Ketiga, adanya transaksi jual beli poin antar pegguna atau anggota. Saat ini dalam sistem Vtube setiap anggota yang akan menaikan level harus membeli VP dari anggota lain yang sudah memiliki VP lebih banyak. Dan anggota yang ingin menjual kelebihan VP nya juga dijual ke anggota lain. Istilahnya dalam komunitas Vtube adalah fast track.

Keempat, komunitas Vtube masih banyak bersosialisasi di media sosial di tengah statusnya masih ilegal dan Kelima, domain Vtube tidak berada di Indonesia.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini