Soal Pasar Mokoau, Rajab Djinik Minta Pemkot Hentikan Aktivitas Masyarakat

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Djinik
La Ode Rajab Djinik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Djinik, meminta Pemkot Kendari mengambil tindakan terhadap pasar swadaya Mokoau yang belum mengantongi izin.

Diketahui, sejumlah warga di Kelurahan Mokoau, sejak beberapa waktu lalu telah melakukan pembersihan lahan untuk membangun pasar dilahan seluas kurang lebih 3 hektar. Padahal Pemkot Kendari belum mengeluarkan izin.

Kata Rajab, itu akan menjadi persoalan bila belum ada izinnya. Dan dirinya meminta Pemkot untuk menghentikan sementara. Karena ada Perda dan Perwali yang harus di ikuti.

“Untuk pembangunan pasar di Kota Kendari ini diatur dengan aturan yang sangat jelas, dan lahannya itu harus disediakan oleh pemerintah,” Bebernya, saat di temui di ruangannya, Selasa, (21/9/2021)

BACA JUGA :  1.250 Personel TNI-Polri Turun Amankan Demo 11 April di Kendari

“Terkait keinginan warga untuk mempunyai pasar di daerah tersebut, maka harus sesuai dengan aturan yang ada. Kalau aturannya memungkinkan, ya kenapa tidak mereka buat di sana. Hanya tidak bisa juga hanya karena alasan bahwa akibat dari pandemi orang mau hidup, tidak bisa to. Kota Kendari ini luas, bukan hanya kelurahan mokoau yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari bersama OPD terkait dan sejumlah warga dari Kelurahan Mokoau telah melakukan RDP. tetapi, dalam RDP tersebut ditarik kembali ke DPRD karena akan dilakukan peninjauan lokasi.

Sementara, Kabid Tata Ruang PU Kota Kendari, Seiko mengungkapkan ada beberapa catatan penting menjadikan dasar ketidaklayakan pembangunan Pasar Mokoau berdasarkan hasil keputusan Pemkot Kendari.

Adapun yang menjadi dasarnya, pasar wajib memiliki izin yang ada rekomendasi tentang bagaimana pengelolaan pasar. Selanjutnya, kajian tentang analisis dampak lingkungan, standarisasi jumlah penduduknya dan keterlibatan pemerintah dalam hal mengatur ataupun kerja sama.

“Serta kita tahu bersama bahwa di sana ada kantor pemerintahan provinsi yang menjadi salah satu wilayah strategis, yang menjadi pertimbangan itu dampak lingkungan yang akan timbul dari pasar itu,” jelasnya. (B)


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini