Suap Umar Samiun, KPK Dalami Pemeriksaan Sejumlah Saksi

73
Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Hari ini penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan sejumlah saksi yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Laode Muhammad Agus Mukmin, pengacara Arbab Paproeka dan Dian Farizka, serta Abu Umaya dari kalangan swasta.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati
Yuyuk Andriati

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Kamis (1/12/2016).

Sebelumnya keempat saksi ini telah diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011 di MK.

Arbab sendiri pernah mengakui jika dirinya memanfaatkan situasi Umar Samiun untuk mendapatkan uang. Pihaknya mengatakan jika transferan Rp 1 miliar yang telah dikirim Umar tidak berhubungan dengan pengurusan sengketa Pilkada

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Pegawai MK)

Dian Farizka dan Agus Mukmin juga sudah diperiksa penyidik meskipun sebelumnya sempat mangkir dari panggilan. Hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Umar Samiun.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan itu, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, Giliran Anak Akil Mochtar Diperiksa KPK)

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini