Supir Taxi Konvensional Kempiskan Ban Mobil yang Diduga Grab

209
Supir Taxi Konvensional Kempiskan Ban Mobil yang Diduga Grab
BAN GRAB DIKEMPISKAN - Supir taxi konvensional saat mengempiskan ban mobil yang diduga taxi online, grab di kawasan eks MTQ Kendari, Rabu (27/11/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Supir Taxi Konvensional Kempiskan Ban Mobil yang Diduga Grab BAN GRAB DIKEMPISKAN – Supir taxi konvensional saat mengempiskan ban mobil yang diduga taxi online, grab di kawasan eks MTQ Kendari, Rabu (27/11/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi protes supir taxi konvensional yang tidak menerima kehadiran taxi online Grab kembali terjadi. Aksi kali ini digelar oleh puluhan supir taxi konvensional di pelataran eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/11/2017).

Selain melakukan aksi mogok, supir taxi juga mencegat taxi online yang melintas di lokasi aksi. Alhasil, satu mobil yang diduga Grab digembosi oleh supir taxi yang sudah menggelar aksi sejak pukul 10.00 Wita.

Ban mobil bernomor polisi DT 1397 KE itu dikempiskan oleh massa aksi. Azis, salah satu supir Ade Taxi mengatakan, mereka sengaja memanggil Grab via aplikasi. Niat mereka ingin memastikan keberadaan Grab di Kota Kendari.

Ternyata, kurang dari sejam Grab yang dipesan tersebut datang. Dan jadilah pelampiasan kekesalan massa dengan cara mengempiskan dua ban mobil berwarna oranye itu.

“Kemarin itu kan sudah ada pertemuan, dan mereka dilarang untuk beroperasi. Nah kenapa sekarang masih beroperasi,” ucap Azis.

(Baca Juga : Untuk Sementara Grab di Kendari Berhenti Beroperasi)

“Inilah bentuk kekesalan kami. Untuk memberikan pembelajaran kepada supir Grab. Mereka ini kan belum ada surat izin dari gubernur,” tambah Azis.

Sebelumnya Dinas Perhubungan bersama Dit Lantas Polda Sultra telah melakukan rapat koordinasi membahas keberadaan transportasi online di Kota Kendari, Rabu, 22 November 2017.

Rapat ini juga diikuti oleh perwakilan supir taxi konvensional serta supir taxi online Grab. Hasilnya, Grab di Kota Kendari dinyatakan stop operasi sementara waktu lantaran supir transportasi online belum memiliki izin dari gubernur.

“Kalau Grab itu kan sudah ada izinnya yang berlaku secara nasional. Yang belum punya izin ini adalah supir Grab yang di Kendari. Makanya, mereka harus berdiri di bawah vendor dulu dengan anggota minimal lima orang baru mengajukan izin,” ucap Hado Hasina.

“Kalau besok mereka sudah mengajukan izin, dia sudah bisa beroperasi kembali. Yang jelas memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelas Hado Hasina. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini