Syarat Bakal Calon Rektor UHO Dituding Langgar Aturan

672
Syarat Bakal Calon Rektor UHO Dituding Langgar Aturan
PENCALONAN REKTOR - Pusat Kajian Kebijakan Kampus Sulawesi Tenggara (Sultra) bertemu Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021). Mereka menyampaikan aspirasi soal syarat pencalonan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahap Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) akan dimulai pada Maret 2021. Namun jelang pendaftaran bakal calon rektor, muncul tudingan bahwa syarat bakal calon yang ditentukan telah melanggar aturan untuk mencekal kandidat potensial.

Tudingan ini disuarakan oleh massa yang tergabung dalam Pusat Kajian Kebijakan Kampus Sulawesi Tenggara (PK3 Sultra). Mereka berunjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (22/2/2021) dengan tuntutan agar Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait penjelasan syarat bakal calon rektor UHO dicabut.

PK3 Sultra mengungkap pelanggaran itu yakni adanya poin bahwa yang punya pengalaman manajerial sebagai kepala unit pelasana teknis (UPT) tidak dapat mencalonkan diri. Hal ini ada dalam surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 0137/E/KP/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana yang dimintakan melalui surat Rektor UHO Nomor 483/UN29/HK/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN.

Koordinator Aksi, Rusdianto Sarif mengatakan dalam surat Dirjen tersebut ada klausul syarat bakal calon bahwa “paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga”. Dalam penjelasan terkait bakal calon, pengalaman manajerial sebagai kepala UPT tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud pada klausul “sebutan lain yang setara” sehingga tidak dapat mencalonkan.

Memang kata Rusdianto, Kepala UPT tidak termasuk dalam kategori “sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan”, tetapi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Mendikbud Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO, salah satu unit organisasi pada organ rektor sebagai pengelola UHO adalah UPT.

“Berdasarkan hal tersebut maka jabatan sebagai kepala UPT harus dipandang dan diakui sebagai jabatan yang memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan pasal 27 ayat 7 huruf e Peraturan Mendikbud nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO,” kata Rusdianto kepada Zonasultra.com.

Rusdianto menilai surat Dirjen itu sangat mencederai nilai-nilai demokrasi di universitas karena surat tersebut membatasi ruang-ruang bagi terselenggaranya demokrasi di kampus. Ia mengatakan patut diduga dalam surat Dirjen tersebut ada unsur pencekalan dan pebatasan bagi civitas academica kampus UHO.

PK3 Sultra juga melihat adanya kejanggalan dengan adanya surat permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN yang seharusnya dilakukan oleh senat bukan oleh Rektor UHO. Aturannya terdapat dalam pasal 29 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO, bahwa dalam tahapan pengangkatan rektor “senat melakukan penjaringan bakal calon rektor dan penyaringan calon rektor”.

Dengan demikian, PK3 Sultra mendesak agar surat Dirjen Pendidikan Tinggi tentang syarat bakal calon Rektor UHO dapat dicabut. Desakan itu disampaikan melalui Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh yang menerima aspirasi mereka di gedung DPRD Sultra. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini