Terkait Tuntutan Upah Layak Tenaga Honorer, Ini Tanggapan Plt Bupati Buton

89
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton La Bakry
La Bakry

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Tuntutan pemberian upah layak yang diajukan oleh sejumlah tenaga honorer lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dala lm unjukrasa, Selasa (12/12/2017) kemarin, akhirnya mendapat tanggapan dari bupati setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton La Bakry
La Bakry

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton La Bakry mengatakan, pemberian upah terhadap tenaga honorer di setiap daerah, mulai saat ini tidak diperbolehkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) RI. Sehingga status mereka saat ini bukanlah tenaga honorer, tetapi tenaga magang.

“Sesuai aturan Kemenpan dan RB, dimana saat ini setiap daerah sudah tidak bisa memberikan upah kepada tenaga honorer” kata La Bakry, ditemui kantor Bupati Buton, Takawa Rabu (13/12/2017).

Meski begitu, La Bakry mengaku pihaknya masih menanggung upah bagi tenaga honorer teknis, operator, dan tenaga honor di Dinas Kebersihan. Upah mereka dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buton. Nilanya berkisar mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

“Mereka honorer itu tidak banyak hanya beberapa saja, paling yang berkaitan dengan tenaga teknis, operator dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait tenaga honorer berstatus magang yang jalur penerimannya dilakukan oleh Pemda Buton, La Bakry menegaskan, pihaknya tidak memiliki anggaran untuk membayar upah mereka. Namun, pihaknya tidak bisa juga menolak keinginan seseorang untuk mengabdi kepada daerahnya.

“Masa orang mau mengabdikan diri untuk daerah kita larang, kalaupun mereka dikasih uang transpor, itu kebijakan dari instansi masing-masing,” katanya. (D)

 

Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini