Ternyata Wabup Konsel Arsalim Masih Tercatat Sebagai PNS

171
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Bupati Konawe Selatan Arsalim ternyata belum berhenti total sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal Arsalim seharusnya sudah berhenti total sejak masa pencalonan bupati susuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Nur Endang beralasan Arsalim belum berhenti total karena proses awal yang tidak memenuhi aturan dan etika. Ada salah persepsi saat Arsalim pertama mengajukan pengunduran diri jelang Pilkada 2015 lalu.

“Disangkanya bahwa pengunduran diri itu diproses oleh pusat, ternyata kalau golongan 4B ke bawah itu adalah kewenangan gubernur. Pada saat itu administrasinya cukup (diajukan ke BKD) Sultra namun batas waktu yang sangat kasip (pengunduran diri calon kepala daerah dari PNS) sementara calon kepala daerah lainnya 3 bulan sebelumnya sudah memasukkan pengunduran dirinya,” ujar Endang di Kendari, Selasa (18/4/2017).

(Baca Juga : Pengunduran Dirinya Tak Ditandatangani Gubernur, Arsalim Tetap Lolos)

Saat ini BKD Sultra kembali memproses pemberhentian tersebut sampai benar-benar selesai karena sudah ada instruksi dari pusat. Kata Endang, pihaknya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pemberhentian tersebut.

(Baca Juga : Arsalim Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Konsel)

Mengenai gaji PNS apakah masih dinikmati Arsalim atau tidak, Endang mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Sebab Arsalim tercatat sebagai PNS di lingkup Kabupaten Konawe Selatan, bukan lingkup pemerintah provinsi. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini