Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan

2216
Curi Uang Rp 6 Juta, Pria Konawe Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga oknum polisi dalam kasus penggelapan pajak kendaraan. Ketiga oknum polisi itu yakni mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH, mantan Kepala Samsat Kolaka AKP SB, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir JM.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga oknum polisi itu dilakukan dalam gelar perkara pada Selasa (2/7/2019). Dan perbuatan tiga oknum polisi itu memenuhi unsur pidana.

“Hasil gelar ketiga oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 263 dan 374 KUHP,” jelas AKBP Harry Goldenhardt kepada awak Zonasultra.com via whatsapp, Kamis (4/7/2019) malam.

Harry menegaskan, Polda Sultra memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel sesuai dengan kode etik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diberitakan wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jumardin melaporkan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan sejumlah oknum polisi yang pernah menjabat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Oknum yang diadukan itu adalah mantan kepala Samsat Kolaka inisial Kompol MH, mantan Kepala Samsat Kolaka AKP SB, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir JM.

Pengaduan ini terkait perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen pajak kendaraan yang dilakukan oleh ketiga oknum polisi tersebut. Laporan itu telah dimasukan di Polda Sultra pada 27 November 2017 lalu

Kasus itu terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 7 unit mobil yang dibayarkan lewat Samsat Kolaka. Pajak yang telah dibayarkannya selama ini ternyata tidak teregister secara online. Ketika dicek melalui Samsat Kendari pada 2017 lalu, Jumardin diwajibkan untuk membayar kembali.

Jumlah kendaraan Jumardin yang bermasalah yakni 7 unit. Dua unit dibayarkan pajaknya sejak 2008, 5 unit tahun 2012. Jumardin membayarkan secara langsung Biaya Balik Nama (BBN) dan pajak tahunannya kepada MH pada tahun 2012 dan kepada SB pada tahun 2012.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Atas dugaan penyalahgunaan wewenang/penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan ketiga oknum itu sehingga perusahaan kami dan pribadi saya mengalami kerugian yang sangat besar,” ujar Jumardin di Sekretariat DPRD Sultra, Senin (2/4/2018).

Akibat perbuatan ketiga oknum polisi itu ia mengalami kerugian hingga Rp 1,8 Miliar. Hal itu merupakan akumulasi dari pembayaran BBN kendaraan bermotor (2008 dan 2012), pajak tahunan 7 unit kendaraan (sejak 2008 dan sejak 2012), dan kerugian penghasilan karena pernah tidak beroperasi selama 7 bulan.

Terkait kasus itu, Jumardin mengaku pernah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Polda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, dan Pengamanan Internal (Peminal) Polda.

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini