Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, KPU Kolut Gelar Rakor DPB

143
Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, KPU Kolut Gelar Rakor DPB
KPU Kolut menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) rekapitukasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 guna meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu 2024 mendatang, Jumat (30/4/2021).

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) rekapitukasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 guna meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kolut Susanti Hernawaty mengatakan kegiatan rakor tersebut bertujuan mengevaluasi jumlah wajib pilih apakah warga yang terdata sebelumnya sudah meninggal dunia atau sudah pindah keluar dari Kolut.

Kata dia, kegiatan DPB tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 366/PL.02-SD/01/kpu/IV/2021 tentang perubahan surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, menyebutkan bahwa rekapitulasi DPB dilakukan secara internal setiap bulannya dan setiap tiga bulan sekali akan dilakukan rapat koordinasi dengan stakeholder tingkat kabupaten.

“Sesuai surat pimpinan, perintahnya itu kita melakukan rapat koordinasi kemudian dilakukan rekap mandiri setiap bulan dan dilanjutkan rekap pertiga bulan mengundang stekholder seperti badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), partai politik (parpol),” kata Susanti kepada awak zonasultra.id, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan, DPB tersebut tdilakukan sudah sejak 2020 lalu dengan harapan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilu mendatang. Sebab, menurutnya masih ada warga yang terdaftar sebagai pemilih tapi sudah sudah tidak berada di Kolut.

Olehnya itu, pihaknya melakukan koordinasi ke disdukcapil dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) untuk medapatkan jumlah data yang akurat.

“Tidak bisa tinggi partisipasi masyarakat jika masyarakat masih terdata sebagai wajib pilih tapi sudah tidak ada di Kolut. Itu jelas dia dianggap tidak menggunakan hak pilihnya padahal bersangkutan sudah pindah,” ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Kolut Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sirajudin, mengatakan berdasarkan DPB April 2021 terdapat empat orang potensi pemilih baru, 145 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan rincian 50 pemilih meninggal, 93 pemilih pindah domisili dan dua pemilih berubah status menjadi TNI/Polri.

“Jumlah total DPB April 2021 sebanyak 94.664 pemilih di mana ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.185 dari jumlah DPT Pemilu 2019 sebesar 93.479 pemilih,” terangnya.

Dengan adanya data sementara tersebut, pihaknya berharap pemilu ke depan bisa menciptakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih akurat, namun hal itu harus didukung penuh oleh berbagai pihak dengan memberikan tanggapan secara langsung. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini