Wali Kota Kendari Akan Berikan Sanksi ASN yang Mudik

Wali Kota Kendari Akan Berikan Sanksi ASN yang Mudik
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan agar ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak melakukan perjalanan mudik. Jika ditemukan ASN mudik selama libur Lebaran tahun ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi

“Nantinya jika terjadi pelanggaran bisa terkena sanksi berat,” ungkap Sulkarnain di Kendari, Selasa (30/3/2021).

Orang nomor satu Kota Kendari tersebut juga menjelaskan bahwa ASN sudah ada aturan dari pusat terkait larangan mudik. “Tentu nanti kita akan berikan sanksi, baik berupa sanksi administratif, sanksi ringan sampai sanksi berat kalau sekiranya itu memang dilakukan pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA :  Kunci Bertahan dari Pukulan Pandemi dan Solusi Jangka Panjang UMKM di Kendari

Akan tetapi, lanjut Sulkarnain, seluruh ASN jajaran Pemkot Kendari sampai saat ini masih patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Mari sama-sama seluruh masyarakat Kota Kendari agar berlebaran di Kota Kendari saja. mudah-mudahan dengan begitu kita bisa terhindar dari penyebaran COVID-19,” Terangnya.

Perlu diketahui, kebijakan larangan mudik Lebaran sudah dikeluarkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April. (b)


Penulis : M17
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini