ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon gubernur Wa Ode Nurhayati (Won) – Andre Darmawan dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan/independen/ Hal itu berdasarkan rapat pleno KPU yang digelar di Kantor KPU Sultra, Selasa (28/11/2017) malam.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan dukungan KTP yang disetor Won-Andre telah diverifikasi. Dari 200 ribu lebih dukungan KTP yang disetor hanya sekitar 55 ribu syarat dukungan yang sesuai ketentuan.
Seharusnya syarat dukungan KTP paslon gubernur perseorangan yang harus memenuhi ketentuan adalah minimal 170.825 pendukung. Dukungan harus tersebar di minimal sembilan daerah dari 17 kabupaten/kota se-Sultra.
“Dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tadi malam hasil pleno itu juga sudah diserahkan kepada tim Won-Andre yang memang hadir dalam pleno itu,” tutur Dayat sapaan akrab Hidayatullah melalui telepon selulernya, Rabu (29/11/2017).
Dengan demikian, untuk sementara tidak ada pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilihan Gubernur Sultra 2018. Sebab, pemenuhan dukungan KTP itu merupakan salah satu syarat utama bagi bakal paslon untuk mendaftar nantinya pada Januari 2018.
Soal kemungkinan adanya gugatan dari Won-Andre, Dayat mengatakan belum mengetahui pasti, yang jelas KPU telah melakukan proses sesuai aturan yang ada. Namun demikian, jalur untuk melakukan gugatan tetap ada, tergantung Won-Andre. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose