Diduga Naikkan Pajak Hingga 300 Persen, Ini Penjelasan BKD Bombana

568
Ilustrasi Penggelapan Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Warga Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diduga mencapai 300 persen. Hal ini terungkap melalui sebuah pertemuan rapat koordinasi desa (rakordes) seluruh desa di daerah itu yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rakordes itu, beberapa kepala desa mewakili warganya mengeluhkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang dianggap mengalami kenaikan signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Mereka beranggapan ada kebijakan yang berbeda dari daerah lain soal penerapan iuran pajak di daerah itu.

Kepala Bidang Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Andi Indrawati menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan tarif PBB hingga mencapai 300 persen. Namun, ada penyesuaian NJOP yang sebelumnya hanya berlaku untuk pajak bumi tanpa pajak bangunan.

“Jadi, soal kenaikan PBB yang mencapai 300 persen itu tidak benar. Ini salah paham saja,” kata Andi Indrawati di Rumbia, Kamis (27/6/2019).

Andi Indrawati
Andi Indrawati

Sebelumnya, lanjut Indrawati, iuran pajak hanya berlaku untuk pajak bumi saja dan masih merujuk pada NJOP lama sebelum Bombana mekar dari Kabupaten Buton. Namun setelah ada penyesuaian NJOP baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana No 121 Tahun 2019, tentang penetapan klasifikasi zona nilai tanah, bangunan dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan PBB-P2P untuk wilayah Kabupaten Bombana, iuran pajak diberlakukan untuk pajak bumi dan bangunannya.

Andi Indrawati menekankan adanya penerapan NJOP baru tesebut, tentu akan ada warga yang kurang menerima penetapan tarif PBB-P2 tersebut. Salah satu faktor penyebabnya karena minimnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun kecamatan ke warga setempat.

“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi masalah penerapan NJOP PBB-P2 ini dengan mengundang seluruh desa dan kecamatan. Jadi kalau ada yang kaget dan mengatakan tidak pernah ada sosialisasi itu salah,” terangnya.

Lanjutnya, dalam melakukan penyesuaian penilaian NJOP di lapangan, pihaknya mengumpulkan data-data hasil survei penjualan tanah di beberapa desa dan kelurahan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pasal 79, yang menyatakan, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Indrawati menambahkan, semakin luas tanah maka akan semakin besar nilai pajak PBB-nya dan akan naik pula setelah dihitung pajak bangunannya. Pihaknya pun masih tetap membuka ruang jika ada warga yang merasa pajak PBB-nya sangat naik signifikan.

“Agar kita lihat bersama dan menghitung bersama, jangan sampai ada kekeliruan dalam penginputan data, sebab data yang kami dapatkan di lapangan itu kami input kembali di dalam aplikasi,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. katany pajak tidak Naik tapi 300% naiknya.? Gmnatu.?

    Masyarakat Bnyak Tdk sepakat Tapi tdk ada Yg beritakan soal keluhan Mereka.

Tinggalkan Balasan ke Yudi Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini