Mahasiswa Tuntut Kapolres Bombana Dicopot

234
Mahasiswa Tuntut Kapolres Bombana Dicopot
DEMO - Front Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat untuk Pilkada Damai Bombana saat melakukan aksi di depan Polda Sultra, Senin (6/2/2017). Mereka menuntut agar Kapolres Bombana AKBP Bestari Harahap dicopot dari jabatanya atas dugaan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2017. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
Mahasiswa Tuntut Kapolres Bombana Dicopot
DEMO – Front Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat untuk Pilkada Damai Bombana saat melakukan aksi di depan Polda Sultra, Senin (6/2/2017). Mereka menuntut agar Kapolres Bombana AKBP Bestari Harahap dicopot dari jabatanya atas dugaan terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2017. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Pemuda Mahasiswa (FPM) dan Masyarakat menuntut Kapolres Bombana AKBP Bestari Harahap dicopot dari jabatannya.

Salah satu peserta aksi Musmuliyadi mengatakan bahwa kapolres Bombana dan sejumlah staff kepolisian bersikap tidak netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana pekan depan.

“Saya minta, Kapolda Baru terkhusus Propam untuk menindaklanjuti sikap Kapolres Bombana yang sudah melakukan intimidasi untuk memenangkan calon Bupati di Pilkada Bombana,” ungkap Musmuliyadi dalam orasinya di Depan Polda Sultra, Senin (6/2/2017).

Dalam surat pernyataan sikap, selain meminta kepada Kapolda Sultra, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Sultra Nur Alam untuk segera menindak tegas Pj Bupati Bombana yang diduga berafiliasi dengan salah satu calon Bupati dan melakukan intervensi terhadap ASN Bombana untuk menenangkan salah satu paslon.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra segera melakukan tindaklanjut terhadap sikap Pj Bupati Bombana dan Kapolres Bombana bersama oknum jajarannya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah mengatur tentang bagaimana Polri dan ASN harus menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pilkada.

Selain itu dalam pasal 28 UU RI nomor 2 tahun 2002 pasal 1 tentang Kepolisian NKRI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini