13 Kelompok Tani Bakal Bersaksi Dalam Sidang yang Menyeret Nama Wakil Ketua DPRD Muna

130
sidang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 13 orang dari kelompok tani Kabupaten Muna bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Kabupaten Muna pada 2012.

Ilustrasi

Dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Arwin Kadaka salaku penyedia alat serta mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra Abuhar, saat ditemui awak zonasultra.id, diruang kerjanya, Rabu (6/12/2017).

“Sebenarnya sidangnya kemarin, tapi tidak ada saksinya. Jadi minggu depan kita agendakan 13 orang kelompok tani Muna yang akan kita hadirkan dalam sidang minggu depan,” bebernya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Untuk diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Dearah (Polda) Sultra Arwin Kadaka serta Alimudin langsung ditahan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Sultra sejak Senin 16 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan.

(Baca Juga : Terlibat Kasus Korupsi Percetakan Sawah, Polisi Tahan Wakil Ketua DPRD Muna)

Selain itu, kasus telah ditangani oleh polisi sejak 2012 silam. Dimana kasus yang menjerat politikus Partai Gerindra itu, terkait pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (percetakan sawah) dalam rangka program penyediaan dan pengembangan prasaranan dan sarana pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 seluas 770 hektare dengan jumlah dana Rp7,7 miliar.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dari anggaran tersebut, Arwin selaku pelaksana pekerjaan seharusnya mengerjakan tiga pekerjaan berupa land leveling, land clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan. Namun nyatanya penyidik menemukan ketidak sesuaian antara fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, ditemuikan kerugian negara mencapai Rp2.1 miliar,” tutup Abuhar. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini