134 ASN Wakatobi Dianugerahi Satyalencana Karya Satya

134 ASN Wakatobi Dianugerahi Satyalencana Karya Satya
PENYEMANGATAN - Bupati Wakatobi didampingi Wakilnya Ilmiati Daud menyematkan Satyalancana Karya Satya kepada beberapa pejabat lingkup Pemda setempat di Lapangan Merdeka Wangiwangi, Jumat (17/8/2018). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sebanyak 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianugrahi tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya di sela-sela peringatan HUT RI ke-73 di Lapangan Merdeka Wangiwangi, Jumat (17/8/2018).

Penganugrahan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 35 /TK/Tahun 2018. Sesuai usulan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 002.2/935/SJ tanggal 12 Februari 2018.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

ASN yang memperoleh tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya adalah ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan jika itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) mengenai total kinerja ASN Wakatobi.

“Alhamdulillah Kabupaten Wakatobi setelah dinilai, total pengabdian 10-30 tahun pada akhirnya ada 134 orang yang dapat penghargaan itu,” kata Arhawi di Lapangan Merdeka Wangiwangi usai upacara HUT RI ke-73.

Lebih lanjut Arhawi menjelaskan, hal pertama yang dilihat adalah masa pengabdian. Kedua dedikasi dan prestasi kerja yang mereka lakukan selama ini, tidak pernah melakukan korupsi. Juga mereka loyal terhadap pekerjaannya sehingga sejumlah pegawai tersebut pantas untuk mendapatkan pengharagaan itu.

“Nah sebetulnya ASN ini sudah diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 sehingga sebetulnya gerak dan langkahnya itu sudah ada pedoman dalam hal itu.
Persoalannya, mau tidak menegakan aturan itu. Pemerintah daerah lagi giat-giatnya dalam melakukan reformasi birokrasi. Kemudian menegakan UU itu, maka sudah ada beberapa hal yang telah evaluasi. Sehingga UU ASN itu bisa menjadi pedoman bagi ASN. Diharapkan tugas ASN itu lebih profesional,” tutur Arhawi. (B)

 


Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini