ZONASULTRA.COM, RAHA – Selang dua hari ini, masyarakat Muna, Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan surat edaran hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dirilis oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dinilai berbeda dengan data awal pengumuman administrasi peserta tes.
Data yang tercantum pada saat pendaftaran administrasi sebanyak 2.407 peserta. Namun setelah pengumuman SKD perangkingan bertambah menjadi 2.412. Sontak hal ini mendapat reaksi keras dari ribuan peserta tes CPNS Muna.
Tak terkecuali dengan Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH-Sultra), Amir Fariki menilai pengumuman hasil seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) tahap dua di Muna sarat akan kecurangan.
Berita Terkait : Berkas 78 Pelamar CPNS di Muna Tercecer
“Perubahan format pengumuman dari aslinya yang di keluarkan oleh pihak Panselnas beresiko tidak memberikan jaminan kemurnian,” kata Amir Fariki, Senin (3/12/2018).
Ia menilai hal tersebut beresiko ada permainan. Olehnya itu, pihaknya mendesak Bupati Muna untuk bersikap tegas dan segera membatalkan hasil pengumuman seleksi SKD tersebut.
“Pak Bupati harus segara memerintahkan kembali kepada pihak Panselda CPNS Muna untuk mengumumkan hasil seleksi sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” jelasnya. (B)