Akui Keluarkan Tembakan, Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari Disidang

Akui Keluarkan Tembakan, Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari Disidang
SIDANG - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polri) AKP DK menjalani sidang disiplin di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/10/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polri) AKP DK menjalani sidang disiplin di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/10/2019).

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi AKBP Syaiful. Sidang ini dimulai pukul 09.00 wita.

DK menjadi salah satu terperiksa dari enam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai terperiksa karena membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, 26 September 2019 lalu.

Baca Juga : Demo Mahasiwa di Kendari, Tiga Polisi Mengaku Lakukan Penembakan

Selain melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api, AKP DK ini juga mengakui melakukan tembakan hingga dua kali saat bentrokan dengan mahasiswa di bagian kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Di antara mereka hanya membawa senjata api. Dan ada dua tiga orang yang menembak ke atas. Ada yang satu dan dua tembakan. DK cs (pelakunya),” ungkap Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda Sultra, Kamis (17/10/2019).

Sehari sebelumnya, lima terperiksa juga telah menjalani sidang pemeriksaan yakni GM, MA, MI, H dan E di ruang sidang yang sama dimulai pukul 09.00 wita.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa ini memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

Baca Juga : Bawa Senpi Saat Demo, Enam Oknum Polisi Diduga Tembak Randi

“Yang menyidangkan ini ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma, sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” bebernya, Kamis (17/10/2019).

DK sendiri berpangkat perwira sedangkan lima terperiksa lainnya berpangkat bintara. Keenamnya ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Randi dan Yusuf karena diduga melanggar SOP membawa senjata saat pengamanan aksi unjuk rasa.(A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abd Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini