Belasan Motor Curian Diselundupkan ke Muna, Dijual Seharga Smartphone

303
Belasan Motor Curian Diselundupkan Ke Muna, Dijual Seharga Smartphone
MOTOR CURIAN - Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan 17 Motor Curian pada Senin (7/5/2018) yang diamankan di Polda. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor). Total ada 17 motor saat ini diamankan di Polda Sultra.

Motor-motor itu rencananya akan dijual di Kabupaten Muna hanya seharga smartphone, yakni Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Berdasarkan platnya, 17 motor itu rata-rata keluaran tahun 2016 dan 2017 dengan kondisi masih mulus.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, ada 2 tersangka dalam kasus tersebut yang saat ini sudah ditahan. Satu pencuri atau pemetik inisial LY (25) dan satunya lagi selaku penadah inisial LI (28).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Pengungkapan kasus ini berawalnya dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas sejumlah kasus pencurian motor, lalu pada 9 April 2018 ditemukan motor curian yang dibawa pelaku LY di jalan Lumba-Lumba, kelurahan Lalolara, Kota Kendari. Setelah diintrogasi, LY mengakui perbuatannya.

“LY tinggal di Kota Kendari. Dia mengakui bahwa barang bukti dicuri di Kendari dan sekitarnya lalu dibawa ke daerah Raha, Muna. Lalu kita cari di Raha untuk mencari barang bukti, kita temukan salah satu penadahnya LI alias La Ila beserta barang bukti,” ujar Asep di Polda Sultra, Senin (7/5/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tersangka LY beraksi dengan modus pura-pura mengecek motor, bila tidak terkunci stang maka dipreteli kabel bagian kunci untuk menghidupkan motor. Begitu dapat dihidupkan maka motor curian dapat dengan cepat dibawa pergi.

Kedua pelaku itu dikenakan pasal Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. Lanjut Asep, dengan banyaknya kejadian pencurian motor, masyarakat diharapkan benar-benar mengecek alat keselamatan kendaraannya misalnya kunci stang. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini