ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dua anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diganti melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah I Komang Surta dari fraksi Partai Nasdem dan Syahrun fraksi partai PKB. Pergantian ini digelar dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Aula gedung paripurna DPRD setempat Kamis (15/11/2018).
Keduanya harus berhenti, karena mencalonkan lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2019 mendatang dipartai yang berbeda. I Komang Surta dari fraksi Partai Nasdem ke Fraksi Hanura sementara Syahrun dari Fraksi PKB berpindah ke partai Golkar.
“Pemberhentian dan pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur No 575 tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Konsel, yang ditetapkan di Kendari tanggal (6/11/2018) dan ditandatangani Gubernur Sultra Ali Mazi” jelas Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo saat membacakan SK PAW.
Berita Terkait : Ini Alasan KPU Belum Proses PAW Anggota DPRD Konsel dari PPP
Usai membacakan keputusan pemberhentian, Irham langsung melantik dua PAW keduanya untuk masa jabatan 2014-2018. Posisi Komang digantikan Ni Nyoman Sunarmi sementara Syahrun digantikan Binmas Mangidi.
“Sumpah janji yang saudara-saudari ucapkan mengandung tanggung jawab negara yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat,” kata Irham saat melantik Ni Nyoman Sunarmi dan Binmas Mangidi.
Irham berpesan, agar Sunarmi dan Binmas sebagai anggota DPRD konsel yang baru dilantik segera menyesuaikan lingkungan tugas yang baru, bekerja sama dengan anggota DPRD lainya serta mengenali beban tugas dalam bekerja. (B)
Kontrubutor : Erik Ari Prabowo
Editor : Tahir Ose