BNNP Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Makassar

144
BNNP Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Makssar
NARKOBA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Mansur alias Ancu (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (30/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
BNNP Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Makssar
NARKOBA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Mansur alias Ancu (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba, Kamis (30/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Mansur alias Ancu (33) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan dari Kota Makassar.

Ancu diamankan di Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Kendari pada Hari Senin (27/3/2017). Saat itu tersangka baru saja mengambil barang haram di sekitaran lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan, penangkapan itu ia lakukan setelah mendapat laporan dari warga. Dari tangan tersangka diamankan lima saset sabu seberat 5,93 gram.

“Jadi, tersangka ini membeli sabu dengan cara melakukan transfer uang ke bandar, kemudian barang itu dikirim di alamat tempat tersangka diamankan,” kata Bagus Hari di BNNP Sultra Kamis (30/3/2017).

Lanjut Bagus Hari, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua orang tersangka yakni Dieki Harianto dan Andri Saldi yang diamankan pada januari bulan januari 2017 lalu. Saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Ancu, berupa Sabu seberat 5,93 gram, ATM BCA yang digunakan tersangka melakukan transaksi, serta bukti transer.

Akibat perlakuannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, atau pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman pqling singkat enam tahun kurungan, dan paling tinggi seumur hidup. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini